Demonstrasi KSPI: Tuntutan Buruh Cabut Omnibus Law dan Hapus Outsourcing

Potret aksi demonstrasi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta. Buruh menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, penghapusan sistem outsourcing, dan menolak upah murah dalam peringatan May Day 2024.

Demonstrasi KSPI Tuntutan Buruh Cabut Omnibus Law dan Hapus Outsourcing
Dalam sorot mata yang penuh semangat, seorang pria memegang teguh bendera besar KSPI, simbol perjuangan buruh. Di sebelahnya, seorang teman pendemo tersenyum dalam solidaritas. Sementara di belakang mereka, pasukan dengan bendera besar menambahkan keku
1 / 1

1. Demonstrasi KSPI Tuntutan Buruh Cabut Omnibus Law dan Hapus Outsourcing

Jakarta, 1 Mei 2024 – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turun ke jalan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024. Demonstrasi ini berlangsung di pusat kota Jakarta, dengan tuntutan utama pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, penghapusan sistem outsourcing, serta penolakan terhadap kebijakan upah murah yang dinilai merugikan pekerja.

Para demonstran membawa spanduk besar bertuliskan "Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja" dan "Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah." Aksi ini juga dihadiri oleh perwakilan Partai Buruh yang mendukung penuh aspirasi para pekerja. Peserta aksi berjalan damai diiringi orasi dari para tokoh buruh yang menyampaikan keresahan mereka terhadap kebijakan pemerintah.

Salah satu perwakilan KSPI menyatakan, "Omnibus Law hanya menguntungkan pengusaha besar dan merugikan buruh. Kami meminta pemerintah untuk mendengarkan suara kami dan mencabut UU Cipta Kerja."

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, memastikan demonstrasi berjalan dengan tertib tanpa gangguan berarti. May Day tahun ini menjadi momentum penting bagi buruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi dan hak mereka di tengah dinamika kebijakan ketenagakerjaan yang kontroversial.

Halaman Selanjutnya Halaman Sebelumnya