Indonesia Darurat Demokrasi Saatnya Menunjukan Semangat Kebangsaan

Indonesia Darurat Demokrasi , Respon Mahasiswa terhadap sikap yang diambil oleh Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang menjadikan Putusan Mahakamh Agung ( MA ) Sebagai rujuakn Revisi UU Pilkada

Indonesia Darurat Demokrasi Saatnya Menunjukan Semangat Kebangsaan
Foto Mahasiswa Universitas Jambi yang melakukan aksi Demo merespon sikap Baleg DPR RI bersama Pemerintah kala merevisi UU PILKADA
Indonesia Darurat Demokrasi Saatnya Menunjukan Semangat Kebangsaan

Indonesia Darurat Demokrasi , Sebagai Salah satu bentuk Kepedulian, juga bukti Rasa semangat Kebangsaan, dan respon Mahasiswa terhadap Demokrasi Di Indonesia salah satunya di Provinsi Jambi , pada Jumat (23/08/2024) Mahasiswa Universitas Jambi bersama Mahasiswa Universitas lainya yang berada di sekitar Wilayah Kantor DPRD Provinsi Jambi kabupaten Kota Jambi, kecamatan Telanaipura. Melakukan Respon Berupa Aksi Demo yang juga dilakukan oleh Mahasiswa di Seluruh Indonesia. 

Hal ini dilakukan oleh Seluruh Mahasiswa di Indonesia dan salah satunya adalah Mahasiswa Universitas Provinsi Jambi Karena Merespon Sikap yag diambil oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Insonesia bersama Pemerintah merevisi Undang-undang Pilkada Pada Rabu (21/08/2024). Dalam hal ini Putusan Mahakamah Konstitusi (MK)  tidak dijadikan rujukan yakni Putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan usia minimum calon kepala daerah terhitung pada saat penetapan paslon oleh KPU .

Putusan MK ini mempertegas makna pasal 7 ayat 2 huruf e uu Pilkada, tetapi sebaliknya Baleg DPR RI bersama pemerintah menggunakan Putusan Dari Mahkamah Agung ( MA) yang memilki tafsir berbeda yakni syarat usia yang tadinya untuk Calon Kepala Daerah menjadi syarat usia untuk ditetapkan sebagai kepala Daerah , ini mengakibatkan kemarahan pada seluruh elemen di Indonesia terutama Mahasiswa sebagai salah satu kaum intelektual yang sedang mengenyam pendidikan tinggi merasa bahwa konstitusi telah di kangakangi (di lompati) begitu saja demi menguntungakan salah satu Pihak.

Tentu hal ini jelas melanggar Prinsip Konstitusi dimana Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia, yang seharusnya Setiap Putusannya di Jadikan Rujukan sebabagi sarana Pembentukan Produk Hukum. Maka dari itu untuk menjaga demokrasi dan menjunjung tinggi Semangat Kebangsaan Seluruh Mahasiswa Yang tergabung dari beberapa Universitas  Mengambil Respon terhadap Sikap yang diamabil Oleh Baleg DPR RI bersama Pemerintah.