Kenaikan PPN 12 Persen, Rakyat Bertanya: "Apakah Ini untuk Kesejahteraan Kita?"

Kenaikan PPN 12 persen picu pertanyaan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah

Kenaikan PPN 12 Persen, Rakyat Bertanya: "Apakah Ini untuk Kesejahteraan Kita?"
Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan publik, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) mejadi 12 persen. Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan mulai dari 1 Januari 2025. Kenaikan tersebut sesuai dngan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan sebelumnya.

Kenaikan PPN berarti bertambahnya biaya yang harus ditanggung konsumen untuk hampir semua barang dan jasa seperti produk elektronik, pakaian dan layanan tertentu akan mengalami kenaikan harga. Menurut Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani “Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui program yang terukur dan transparan”.  

Bagi banyak orang, kenaikan PPN juga berarti harga barang dan jasa akan melonjak dari harga sebelumnya. Walaupun pemerintah menjajikan pengecualian bagi kebutuhan pokok tertentu, dampak kenaikan pada sektor lain tetap mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama ekonomi menengah kebawah. Seorang pedagang pasar di Samarinda berpendapat bahwa “Semua menjadi mahal, tapi pendapatan kami hanya sekedar segini saja. Kalau begini, apakah pemerintah benar-benar memikirkan rakyatnya?" ungkap Zainal.

Pemerintah mengklaim bahwa dengan hasil pajak yang terkumpul akan digunakan untuk program pemerintah dan disalurkan kepada masyarakat yang akan direalisasikan melalui berbagai sektor seperti infrastruktur, subsidi, penidikan dan layanan kesehatan. Bentuk salah satu program tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi listrik, subsidi BBM, dan lain sebagainya.

Namun, realisasi janji ini masih menjadi tanda tanya besar. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya dapat meyakini banyak pihak. Beberapa kelompok masyarakat sipil mempertanyakan distribusi dana negara, mengingat kasus korupsi yang masih kerap terjadi dan butuh pengawasan dan transparansi yang ketat agar dana tersebut tepat sasaran.

Para pengamat ekonomi memiliki pandangan yang beragam mengenai kebijakan ini. Salah satunya adalah Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Suryani Motik yang dimana membahas tentang Ajakan “Frugal Living” Ancam Ekonomi. Menurut Suryani Motik “Kondisi ekonomi saat ini harus diperbaiki terlebih dahulu agar masyarakat bisa menerima kenaikan pajak, jika semua mengikuti frugal living pasar akan sepi dan mengakibatkan angka pengangguran menjadi lebih tinggi”.

Masyarakat berharap pemerintah dapat menjelaskan secara rinci bagaimana dana hasil PPN akan digunakan. Transparansi adalah menjadi tuntutan utama agar kebijakan ini tidak sekedar menambah beban tanpa memberikan manfaat yang nyata. Semua bergantung kepada pemerintah untuk bagaimana mengambil sikap dan dapat membuktikan bahwa kenaikan PPN benar-benar untuk kepentingan rakyat, bukan tambahan pemasukan tanpa arah yang jelas. 

Penulis : Achmad Noor Ihza Yudistira - 241110013510053
(Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)